Mengenal BUM Desa Sebagai Badan Hukum Bercirikan Desa
BUM Desa atau yang sering dikenal dengan
BUMdes merupakan sebuah badan hukum yang berada dan bercirikan desa.
BUM desa sendiri dianggap sebagai bagian organik dari komunitas organik
desa yang dikenal sebagai Genossenschaft. Perkembangan badan usaha tersebut merupakan bagian dari konsep kesatuan masyarakat hukum yang ada dalam realitas sosial atau Krperschaftsbegriff.
Keberadaan BUM Desa didukung oleh adat
setempat, karena menyumbangkan kemakmuran sebuah desa. Sedangkan
kewenangan hak asal usul serta kewenangan lokal berskala desa menjadi
alasan hukum bagi Pemerintah Desa dan BPD untuk mengakui BUM Desa
sebagai badan hukum bercirikan desa atau Badan Hukum Desa yang mana
dibentuk berdasar kesepakatan dalam Musyawarah Desa. Penetapan AD / ART
BUM Desa yang melalui Kepala Desa serta Peraturan Desa yang ada.
BUM Desa sebagai Badan Hukum Publik
bercirikan desa dibahas dalam proses musyawarah desa, kemudian
ditetapkan dengan Peraturan Desa, dan AD/ART kemudian ditetapkan oleh
keputusan Kepala Desa yang berasal dari norma Hukum Peraturan Desa.
Dukungan lain juga berasal dari Kemendes
yang memiliki kewenangan untuk mengakui dan menjamin keududkan BUM Desa
sebagai Badan Hukum Publik bercirikan desa. Dengan demikian, kedudukan
BUM Desa baik sebagai Badan Hukum Desa maupun Badan Hukum Publik yang
bercirikan desa dapat dan berhak untuk melakukan usaha bersama secara
cooperative serta memiliki kewajiban untuk patuh terhadap prinsip,
semangat, serta asas kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Sebagai
Badan Hukum Publik bercirikan desa, BUM Desa memiliki kekayaan yang
dipisahkan dari kekayaan desa. Kekayaan desa yang dipisahkan tersebut
dipisahkan dari neraca dan pertanggungjawaban Pemerintah Desa. Aset BUM
Desa berasal dari keikutsertaan modal dari Pemerintah Desa dan juga
modal ari masyarakat desa. Hanya saja keikutsertaan modal tersebut tidak
dalam wujud saham.
Penyertaan modal dalam bentuk saham yang
berasal dari warga desa akan lebih tepat apabila digunakan sebagai
modal penyertaan individu penduduk desa pada unit Usaha yang sudah
berbadan hukum PT yang juga bisa saja dibentuk oleh BUM Desa sebagai
pengembangan usahanya.
Sebagai konsekuensi, keuntungan atau
pendapatan BUM Desa haruslah stabil agar dapat melakukan penyertaan
modal-saham pada Unit Usaha berbadan hukum privat atau PT.
Dalam mengatur aset-asetnya, Desa
berwenang untuk memutuskan membeli aset mana yang dibutuhkan untuk
mengembangkan usahanya. Aset tersebut digunakan untuk kepentingan
kolektif yang secara khusus diputuskan bersama dalam Musyawarah Desa.
Dalam aktifitasnya, BUM Desa juga wajib
memberikan informasi mengenai kinerjanya secara terbuka kepada publik
berkaitan dengan penggunaan Dana Desa, Aset Desa dan kerjasama yang
mungkin ada sebagai kemitraan strategis untuk pembangunan serta
pemberdayaan Masyarakat Desa
Fungsi
struktur organisasai BUM Desa disini tidak semata hanya terbagi atas
Penasihat, Pelaksana Operasional, serta Pengawas saja namun juga
melibatkan Musyawarah Desa, Penasihat, Pelaksana Operasional serta
pengawas sebagai kesatuan organik yang sudah disebutkan sebelumnya.
BUM Desa sebagai Badan Hukum Publik
bercirikan Desa yang diakui secara hukum juga memiliki kewenangan untuk
melakukan perbuatan hukum baik hukum publik maupun hukum privat. Dengan
demikian, Direktur Utama BUM Desa dapat melakukan perjanjian hukum yang
memiliki tujuan saling menguntungkan BUM Desa serta perbuatan hukum
lainnya yang dengan demikian BUM Desa dapat menuntut juga dapat dituntut
di pengadilan.
Itulah beberapa informasi mengenai BUM
Desa sebagai Badan Hukum bercirikan desa yang semoga dapat memberikan
wawasan untuk pengembangan daerah Anda.
Berdesa.blog.id
0 komentar:
Posting Komentar