Penulis : Lina
Sabtu 15 Oktober 2017
Probolinggo,KraksaanOnline.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai menggulirkan aturan baru terkait registrasi pelanggan jasa telekomunikasi di Indonesia. Melalui aturan ini, para pelanggan diharuskan mendaftarkan dirinya saat membeli SIM card baru.
Dalam praktiknya, Kominfo juga menggandeng seluruh operator telekomunikasi seluler untuk menyebarkan informasi peraturan baru itu ke masyarakat. Seperti yang kini muncul dalam pesan singkat (SMS) Kominfo yang diterima oleh pelanggan operator seluler Tanah Air.
Dalam SMS itu, Kominfo menyampaikan agar pelanggan operator seluler melakukan registrasi ulang dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga yang valid.
“Per 31 Oktober 2017, pelanggan wajib registrasi ulang nomor prabayar dengan validasi Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Kelurga,” tulis Kominfo dalam pesan singkat yang diterima pelanggan operator seluler Tanah Air.
Peraturan registrasi ini sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) No. 14 Rahun 2017 yang merupakan revisi dari PM No.12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Tak hanya bagi pelanggan yang akan membeli SIM card baru, pelanggan lama pun diharuskan melakukan registrasi. Aturan yang mulai berlaku per 31 Oktober ini, dirancang untuk memvalidasi identitas asli pengguna dengan menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Diakui Kominfo, selama ini data identitas yang dikirimkan oleh pelanggan operator belum tervalidasi dengan baik. Oleh karenanya, aturan ini diharapkan dapat mengatasi validasi data tersebut.
Proses validasi sendiri bisa dilakukan oleh pelanggan secara mandiri dengan cara mengirimkan data diri melalui SMS. Caranya ialah dengan mengirimkan pesan ke nomor 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di KTP-el dan KK agar proses validasi ke database berhasil.(kem)
0 komentar:
Posting Komentar