Anggafajar,(rabu 14 maret 2018)
Pemerintah Desa Sumber Kembar mengadakan penyuluhan hukum kepada masyarakat dengan maksud dan tujuan agar supaya masyarakat sadar akan hukum sehingga dengan masyarakat yang sadar hukum akan terciptanya suasana yang aman, nyaman dan kondusif.
Sumber kembar desa yang mengawali mengadakan penyuluhan hukum kepada warganya dikecamatan pakuniran.
Antusias warga desa sumber kembar patut diacungi jempol dengan mengikuti dengan seksama penyuluhan hukum.
"Berdasarkan Undang - undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM"
0 komentar:
Posting Komentar