Kritik Keras Presiden Jokowi atas mangkraknya BUM Desa harus cepat disikapi melalui Restorasi BUM Desa.
Kami sebut fenomena itu dengan "BUM Desa Merpati". BUM Desa yang dibentuk atas dasar instruksi petinggi supra Desa tapi tidak tahu apa yang harus dilakukan. Kami sering menemui fenomena BUM Desa Merpati pada beberapa proses pendidikan dan pembelajaran dengan BUM Desa. Kami sarankan, tipe BUM Desa Merpati dinyatakan rugi, pulihkan tata kelolanya, atau dibubarkan melalui Musyawarah Desa.
Mudah sebenarnya melakukan Restorasi BUM Desa.
Pertama, BUM Desa diajak melihat potensi sumberdaya bersama (common pool resources), seperti sungai, mata air, dan lainnya. Lalu aset Desa (tanah Desa, bangunan milik Desa) dan aset masyarakat Desa (persawahan, peternakan, perikanan dan lainnya). Kami ajak BUM Desa menyusun model bisnis yang relevan dengan sumber daya bersama itu. Model binisnya mulai dari konsolidasi dengan pelaku usaha di Desa setempat, kolaborasi dengan perusahaan setempat (program CSR), dan negosiasi antara unit usaha bentukan BUM Desa dengan jalur bisnis yang lebih luas (offtaker dll). Era marketplace ini penting bagi BUM Desa agar berani ekspos produknya melalui marketplace apapun, mulai Tokopedia, Lazada, Bukalapak, dan lainnya. Tapi, selesaikan juga persoalan sinyal internet di Desa. Plus, BUM Desa berani mengeluarkan biaya pemakaian internet. Tak semua warga Desa itu punya paket kuota besar, mayoritas pengguna paket kuota Rp 5-10 ribu per bulan.
Kedua, kami ajak BUM Desa menyusun laporan keuangan standar ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik). Tentu dengan banyak adaptasi sesuai model bisnis BUM Desa. Sebagai konsolidator usaha di Desa. Misalnya, BUM Desa punya pendapatan komisi atas dasar kerjasama dengan pelaku usaha di Desa. Ini masalah sekaligus peluang.
Masalahnya, tak semua pelaku BUM Desa berani melakukan kerjasama karena takut dengan ini-itu, aturan ini-itu, badan hukum ini-itu. Kami berpegang pada UU Desa, PP, dan bahkan Perpres Jokowi yang mengakui BUM Desa sebagai badan hukum untuk mengurusi reforma agraria.
Peluangnya, kami melihat semangat pelaku BUM Desa ketika belajar menyusun neraca, laba rugi, arus kas, dan perubahan ekuitas. Mereka mampu membongkar nalarnya sesuai pasal 89 UU Desa. Selain menjadikan labanya sebagai modal periode akuntansi berikutnya, BUM Desa setor ke PADesa. Kritik keras Presiden itu melecut kita agar lebih hati-hati melakukan edukasi kepada BUM Desa. Bulan Desember ini akuntabilitas manajerial BUM Desa dipertaruhkan, sejalan dengan Pasal 89 huruf b UU Desa.
Ketiga, kami fasilitasi cara berhukum BUM Desa. Perdes pendirian BUM Desa, Keputusan Kades tentang AD/ART dan SK Kades tentang struktur organisasi BUM Desa harus dibenahi. Jangan sampai peraturan di Desa itu sekedar copy paste, tak ada hubungannya dengan usaha yang dilakoni oleh masing-masing BUM Desa.
Menyikapi pernyataan keras Presiden, kami anjurkan pelaku pendampingan BUM DESA, termasuk kami sendiri untuk terus "Mendidik dengan Melayani, dan Melayani dengan Mendidik". Ribuan BUM Desa akan mengalami seleksi alamiah. Siapa yang konsisten berjuang mengelola sumber daya setempat, pasti akan mudah berjejaring pada skala luas. Beda sekali dengan BUM Desa yang asal dibentuk untuk memuaskan perintah supra Desa, tak sampai 2 tahun akan bakal merugi.
Anom Surya Putra
Direktur Eksekutif Bakornas Desa
Founder pasardesa.com
0 komentar:
Posting Komentar