BUMDESA SEBAGAI BADAN HUKUM BERCIRIKAN DESA

Mengenal BUM Desa Sebagai Badan Hukum Bercirikan Desa

0
4888
Mengenal BUM Desa Sebagai Badan Hukum Bercirikan Desa
BUM Desa atau yang sering dikenal dengan BUMdes merupakan sebuah badan hukum yang berada dan bercirikan desa. BUM desa sendiri dianggap sebagai bagian organik dari komunitas organik desa yang dikenal sebagai Genossenschaft. Perkembangan badan usaha tersebut merupakan bagian dari konsep kesatuan masyarakat hukum yang ada dalam realitas sosial atau Krperschaftsbegriff.
Keberadaan BUM Desa didukung oleh adat setempat, karena menyumbangkan kemakmuran sebuah desa. Sedangkan kewenangan hak asal usul serta kewenangan lokal berskala desa menjadi alasan hukum bagi Pemerintah Desa dan BPD untuk mengakui BUM Desa sebagai badan hukum bercirikan desa atau Badan Hukum Desa yang mana dibentuk berdasar kesepakatan dalam Musyawarah Desa. Penetapan AD / ART BUM Desa yang melalui Kepala Desa serta Peraturan Desa yang ada.
BUM Desa sebagai Badan Hukum Publik bercirikan desa dibahas dalam proses musyawarah desa, kemudian ditetapkan dengan Peraturan Desa, dan AD/ART kemudian ditetapkan oleh keputusan Kepala Desa yang berasal dari norma Hukum Peraturan Desa.
Dukungan lain juga berasal dari Kemendes yang memiliki kewenangan untuk mengakui dan menjamin keududkan BUM Desa sebagai Badan Hukum Publik bercirikan desa. Dengan demikian, kedudukan BUM Desa baik sebagai Badan Hukum Desa maupun Badan Hukum Publik yang bercirikan desa dapat dan berhak untuk melakukan usaha bersama secara cooperative serta memiliki kewajiban untuk patuh terhadap prinsip, semangat, serta asas kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Sebagai Badan Hukum Publik bercirikan desa, BUM Desa memiliki kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan desa. Kekayaan desa yang dipisahkan tersebut dipisahkan dari neraca dan pertanggungjawaban Pemerintah Desa. Aset BUM Desa berasal dari keikutsertaan modal dari Pemerintah Desa dan juga modal ari masyarakat desa. Hanya saja keikutsertaan modal tersebut tidak dalam wujud saham.
Penyertaan modal dalam bentuk saham yang berasal dari warga desa akan lebih tepat apabila digunakan sebagai modal penyertaan individu penduduk desa pada unit Usaha yang sudah berbadan hukum PT yang juga bisa saja dibentuk oleh BUM Desa sebagai pengembangan usahanya.
Sebagai konsekuensi, keuntungan atau pendapatan BUM Desa haruslah stabil agar dapat melakukan penyertaan modal-saham pada Unit Usaha berbadan hukum privat atau PT.
Dalam mengatur aset-asetnya, Desa berwenang untuk memutuskan membeli aset mana yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya. Aset tersebut digunakan untuk kepentingan kolektif yang secara khusus diputuskan bersama dalam Musyawarah Desa.
Dalam aktifitasnya, BUM Desa juga wajib memberikan informasi mengenai kinerjanya secara terbuka kepada publik berkaitan dengan penggunaan Dana Desa, Aset Desa dan kerjasama yang mungkin ada sebagai kemitraan strategis untuk pembangunan serta pemberdayaan Masyarakat Desa
Fungsi struktur organisasai BUM Desa disini tidak semata hanya terbagi atas Penasihat, Pelaksana Operasional, serta Pengawas saja namun juga melibatkan Musyawarah Desa, Penasihat, Pelaksana Operasional serta pengawas sebagai kesatuan organik yang sudah disebutkan sebelumnya.
BUM Desa sebagai Badan Hukum Publik bercirikan Desa yang diakui secara hukum juga memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum baik hukum publik maupun hukum privat. Dengan demikian, Direktur Utama BUM Desa dapat melakukan perjanjian hukum yang memiliki tujuan saling menguntungkan BUM Desa serta perbuatan hukum lainnya yang dengan demikian BUM Desa dapat menuntut juga dapat dituntut di pengadilan.
Itulah beberapa informasi mengenai BUM Desa sebagai Badan Hukum bercirikan desa yang semoga dapat memberikan wawasan untuk pengembangan daerah Anda.

Berdesa.blog.id
Share on Google Plus

About Angga Fajar

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar